Waspada Begal ‘Gaya Baru’, Polda Bali Himbau Masyarakat Waspada.
Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Panjaitan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 membenarkan adanya laporan dari masyarakat ke Polresta Denpasar perihal perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum dengan Modus dan cara mengaku dari pihak leasing yang berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban, lalu para pelaku mengaku telah mendapat surat tugas dari salah satu pihak leasing, bahkan didampingi oknum yang mengaku sebagai penasehat hukum dalam menjalankan aksinya dan didampingi juga orang-orang berbadan besar lainnya yang diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan.
Sementara menurut keterangan pelapor an. DADP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan.
Dan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat perlu mewaspadai adanya begal ‘gaya baru’ dengan modus mengaku sebagai petugas leasing tersebut, bahkan pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman.
Terkait informasi tersebut, KBP Jansen menghimbau kepada Masyarakat agar selalu waspada, “Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri.
Kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang MELARANG Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Via: poldabali